PERSYARATAN DAN KETENTUAN

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMA
  1. lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;
    peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
  2. wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
Dokumen Persyaratan PPDB

UMUM

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah 
  • Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
  • Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP 
  • Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

KHUSUS

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial) 
  • Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maks.3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19 
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks.5 tahun, min. 6 bulan 

*SETIAP DOKUMEN DIFOTO/SCAN ASLINYA, DIUNGGAH (UPLOAD) KE WEBSITE PPDB

Persyaratan Usia

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA harus memenuhi persyaratan:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan Bagi Lulusan Luar Negeri

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:

  1. Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA; dan
  2. Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
Persyaratan Peserta Didik Nonformal dan Informal

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA setelah:

  1. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA yang bersangkutan.
Persyaratan Bagi KETM

DOKUMEN KETIDAKMAMPUAN

  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
  • Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan :
    1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau  Data non DTKS; atau
    2. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan  menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.
  • Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik : pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).
Ketentuan Identitas Kependudukan (KK)

KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahanyang menerangkan lamanya berdomisili ( Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL  21 April 2021)


Semua KK dikonsolidasi sedini mungkin apakah KK sudah sinkron dengan data kependudukan di pusat ?

hubungi DISDUKCAPIL setempat atau cek melalui https://dukcapil.kemendagri.go.id/

 agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring


jika calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua /menumpang famili lain, wajib  ada surat pernyataan tdk keberatan dari Kepala Keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan (Kemendagri Nomor 108 Tahun 2019,  dijelaskan pada 10.b)

Alamat pada KK harus sesuai  dengan Kecamatan lokasi SMP/MTs saat calon peserta didik  kelas Sembilan (9)/ pada daerah irisan.


Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun,

Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua/wali/anak   guru dan zonasi (SMA) , memenuhi ketentuan :

  1. kesesuaian antara kecamatan pada Kartu Keluarga dengan kecamatan sekolah asal pada  saat kelas 9 (sembilan); atau
  2. kecamatan pada Kartu Keluarga berada pada kecamatan daerah irisan/berbatasan dengan Kecamatan sekolah asal pada saat kelas 9 ;
  3. dibuktikan  dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor semester 5 – 6;
  4. ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya.
Ketentuan Alur Pendaftaran bagi Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Barat / Lulusan Sebelum Tahun 2023
BUAT AKUN DISINI!
  1. Registrasi akun terlebih, harus mengetahui NISN
  2. Login ke laman: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id
  3. Siapkan persyaratan umum dan khusus, pindai (scan)
  4. Isi aplikasi PPDB, pilih jalur dan sekolah pilihan
  5. Upload persyaratan umum dan khusus (sesuai jalur yang dipilih)
  6. Cek ulang data pendaftaran yang diinput (jika sudah disubmit tidak bisa diulang)
  7. Submit dan cetak bukti pendaftaran
Ketentuan Surat Penugasan untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  1. titimangsa perpindahan paling lama tiga tahun ;
  2. diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota,  perpindahan tugas antar kecamatan dapat  mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) km.